Meski Geopolitik Memanas, Kemenkeu Optimistis Penerimaan Pajak 2024 Tumbuh 9,4 Persen

KOMPAS.com – Perang Rusia dan Ukraina yang masih berlangsung, disusul dengan perang Israel dan Hamas serta ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China, membuat tensi geopolitik semakin memanas. Ditambah lagi dengan persoalan perubahan iklim atau el nino yang menyebabkan terjadinya kekeringan di banyak negara sehingga memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama, serta perkembangan digitalisasi yang teramat cepat.

Ya, semua tantangan pemasalahan itu telah berdampak kuat terhadap munculnya ketidakpastian dan perlambatan perdagangan serta perekonomian global. Hal ini pun menjadi tantangan untuk mencapai target pajak tahun depan. Dalam merespons kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya mengarahkan kebijakan umum perpajakan 2024 untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. 

Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan terkait Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Selain itu, dilakukan pula kebijakan lain untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pada tahun mendatang, antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melakukan tindakan penegakan hukum. 

Untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan dan menyediakan insentif perpajakan secara terarah dan terukur, pemerintah turut menjaga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Secara teknis, Dwi menambahkan, dalam optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, langkah yang ditempuh adalah tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependidikan (NIK) sebagai nomor pajak wajin pajak (NPWP). 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menguatkan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, seperti implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, serta ekonomi digital. Dari kegiatan penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap akan menjunjung tinggi prinsip yang berkeadilan, yakni melakukan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Sumber : Kompas.com